PENGADUAN KONSUMEN DAN CONTOH SURAT

Surat Pengaduan Konsumen

1.Perlindungan konsumen

Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hakkonsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.
Perangkat hukum Indonesia
UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesiamenjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.

Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:


1.   Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
2.    Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
3.    Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
4.   Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
5.  Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
6.   Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
7.    Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen

  

2. Asas dan Tujuan Perlindungan Konsumen

·         Asas Manfaat; mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan,
·         
          Asas Keadilan; partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil,
·         
        Asas Keseimbangan; memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual,
·          
              Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen; memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan;
·         
            Asas Kepastian Hukum; baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan Konsumen adalah


·      *Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri, 
·   *Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa, 
·   *Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi, 
· *Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha,  
·    *Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan consume

3 Hak dan Kewajiban Konsumen
Hak-hak Konsumen

Sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK), Hak-hak Konsumen adalah :

·         Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
·         Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
·         3.Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
·         Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
·         Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
·         Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
·         Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
·         Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
·         Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban Konsumen Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah :


1.     Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan 
2.     barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
3.     Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
4.     Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
5.     Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut




Contoh Surat Pengaduan Konsumen
PT MAJU MUNDUR
JALAN PONDOK CIPTA 166, JAKARTA
TELEPON (021) 8892358, FAKSIMILE (021)977555111


Nomor             :           204/AA/I/2013 01 Juli 2013
Lampiran         :           1 Lembar
Perihal             :           Pengklaiman
YTH. Direktur PT SEJAHTERA
Jalan Pondok Ranggon
Jakarta
Dengan hormat,
Sehubungan dengan kedatangan barang yang telah anda tawarkan sesuai surat penawaran No. 413/XI/II/2013 pada tanggal 10 Juni 2013, kami merasa adanya beberapa barang yang mengalami kerusakan. Seperti mesin fotocopy merek HP yang tidak dapat bekerja secara maksimal, dikarenakan adanya cacat pada badadn mesin. Oleh karena itu, kami mengajukan surat ini dengan tujuan ingin meminta pertanggung jawaban atas barang tersebut.
Demikian surat pengaduan ini kami buat. Atas perhatiaan anda kami ucapakan terima kasih.
Hormat kami,

SUMBER :