2. Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi

Label:


2.  Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi :

     A.   Pengertian Koperasi :
Koperasi adalah suatu kumpulan orang- orang untuk bekerja sama demi kesejahterakn bersama. Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang-orang,badan-badan hukum koperasi yagn merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama bedasar atas asas kekeluargaan.
1. Definisi Koperasi menurut ILO
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
·         Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
·         Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
·         Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
·         Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
·         Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
·         Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
2. Definisi Koperasi menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
3. Definisi Koperasi menurut Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
4. Definisi Koperasi menurut Hatta
Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
5. Definisi Koperasi menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.
6. Definisi UU No.25 / 1992
Koperasi adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
B. Tujuan Koperasi :
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
C. Prinsip – Prinsip Koperasi :
·         Prinsip Koperasi menurut Munker
Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut:
1.      Keanggotaan bersifat sukarela
2.      Keanggotaan terbuka
3.      Pengembangan anggota
4.      Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5.      Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
·         Prinsip Koperasi menurut Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia.
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut:
1.      Pengawasan secara demokratis
2.      Keanggotaan yang terbuka
3.      Bunga atas modal dibatasi
4.      Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
5.      Penjualan sepenuhnya dengan tunai
·         Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut:
1.      Swadaya
2.      Daerah kerja terbatas
3.      SHU untuk cadangan
4.      Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5.      Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
·         Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut:
1.      Swadaya
2.      Daerah kerja tak terbatas
3.      SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
4.      Tanggung jawab anggota terbatas
5.      Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
6.      Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
·         Prinsip Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance )
ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut:
1.      Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
2.      Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
3.      Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada
4.      SHU dibagi 3 :
5.      Sebagian untuk cadangan
6.      Sebagian untuk masyarakat
7.      Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya
8.      Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
9.      Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional.
·         Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut:
1.      Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
2.      Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
3.      Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
4.      Adanya pembatasan bunga atas modal
5.      Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
6.      Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7.      Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
·         Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut:
1.      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.      Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3.      Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
4.      Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
5.      Kemandirian
6.      Pendidikan perkoperasian
Kerja sama antar koperasi

SUMBER :
http://yanhasiholan.wordpress.com/2011/10/02/bab-ii-pengertian-dan-prinsip-prinsip-koperasi/
http://nailanur.blogspot.com/2012/11/pengertian-dan-prinsip-prinsip-koperasi.html
http://alfiantoromdoni.blogspot.com/2012/10/pengertian-dan-prinsip-prinsip-koperasi.html



ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA (APBN)

PENGERTIAN STRUKTUR PENYUSUNAN DAN PERHITUNGAN APBN


* Pengertian APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari – 31 Desember). APBN, Perubahan APBN, dan Pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang.

* Fungsi APBN 
Fungsi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) adalah sebagai berikut:
1.      Fungsi alokasi, yaitu penerimaan yang berasal dari pajak dapat dialokasikan untuk pengeluaran yang bersifat umum, seperti pembangunan jembatan, jalan, dan taman umum.
2.      Fungsi distribusi, yaitu pendapatan yang masuk bukan hanya digunakan untuk kepentingan umum,tetapi juga dapat dipindahkan untuk subsidi dan dana pensiun.
3.      Fungsi stabilisasi, yaitu Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) berfungsi sebagai pedoman agar pendapatan dan pengeluaran keunagn negara teratur sesuai dengan di terapkan.Jika pemndapatan dipakai sesuai dengan yang di terapkan, Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) berfungsi sebagai stabilisator.
4.      Fungsi Otorisasi
Mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan. Dengan demikian, pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
5.       Fungsi Perencanaan
Mengandung arti bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya, maka negara dapat membuat rencana-rencana untuk mendukung pembelanjaan tersebut. Misalnya, telah direncanakan dan dianggarkan akan membangun proyek pembangunan jalan dengan nilai sekian miliar. Maka, pemerintah dapat mengambil tindakan untuk mempersiapkan proyek tersebut agar bisa berjalan dengan lancar.
6.       Fungsi Pengawasan
Berarti anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, akan mudah bagi rakyat untuk menilai apakah tindakan pemerintah mengguanakan uang negara untuk keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak.

*Tujuan dan Prinsip Penyusunan APBN
Tujuan penyusunan APBN adalah sebagai pedoman pendapatan dan pembelajaan negara dalam melaksanakan tugas kenegaraan untuk meningkatkan produksi dan kesempatan kerja dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran masyarakat.
Prinsip penyusunan APBN dan APBD di jelaskan melalui 2 (dua) aspek, yaitu sebagai berikut:
1. Berdasarkan Aspek Pendapatan
a. Mengintensifkan penerimaan sektor anggaran dalam jumlah dan ketepatan penyetoran
b. Mengintensifkan pengeluaran dan pemungutan piutang negara
c. Mengintensifkan tuntutan ganti rugi yang di derita oleh negara dan denda yang di janjikan
2. Berdasarkan Aspek Pengeluaran Negara
a. Hemat,tidak boros,efisien, dan berdaya guna sesuai dengan ketentuan tehnis yang ada
b. Terarah dan terkendali sesuai dengan anggaran dan program kegiatan
c. Mengusahakan semaksimal mungkin membeli produk - produk dalam negeri

    * Struktur APBN
a.   Belanja Negara
Belanja Negara terdiri atas dua jenis, yaitu:
1.    Belanja Pemerintah Pusat
Belanja yang digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan Pemerintah Pusat, baik yang dilaksanakan di pusat maupun di daerah (dekonsentrasi dan tugas pembantuan). Belanja Pemerintah Pusat dapat dikelompokkan menjadi: Belanja Pegawai, Belanja Barang, Belanja Modal, Pembiayaan Bunga Utang, Subsidi BBM dan Subsidi Non-BBM, Belanja Hibah, Belanja Sosial (termasuk Penanggulangan Bencana), dan Belanja Lainnya.
2.    Belanja Daerah
Belanja yang dibagi-bagi ke Pemerintah Daerah, untuk kemudian masuk dalam pendapatan APBD daerah yang bersangkutan. Belanja Daerah meliputi:
·         A. Dana Bagi Hasil
·         B. Dana Alokasi Umum
·         C. Dana Alokasi Khusus
·         D. Dana Otonomi Khusus
b.  Pembiayaan
Pembiayaan meliputi:
1.    Pembiayaan Dalam Negeri, meliputi Pembiayaan Perbankan, Privatisasi, Surat Utang Negara, serta penyertaan modal negara.
2.    Pembiayaan Luar Negeri, meliputi:
 *       Penarikan Pinjaman Luar Negeri, terdiri atas Pinjaman Program dan Pinjaman Proyek
 *       Pembayaran Cicilan Pokok Utang Luar Negeri, terdiri atas Jatuh Tempo dan Moratorium.

* Asumsi APBN
Dalam proses penyusunan RAPBN, angka-angka asumsi tersebut ditempatkan sebagai faktor luar yang menentukan kondisi anggaran, baik sisi pendapatan maupun belanja. Penetapan angka asumsi dilaksanakan oleh suatu tim yang terdiri dari wakil-wakil dari Bank Indonesia, Departemen Keuangan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kantor Menteri Koordinator Perekonomian, dan Badan Pusat Statistik, yang bersidang secara rutin untuk membahas dan menentukan angka asumsi. 
Angka-angka asumsi yang dihasilkan oleh tim tersebut selanjutnya dipakai sebagai dasar untuk menyusun RAPBN. Angka-angka yang tertera masih berupa usulan dari pihak eksekutif (pemerintah) kepada pihak legislatif (DPR). RAPBN ini disampaikan oleh Presiden kepada DPR dalam suatu sidang paripurna yang merupakan awal dari proses pembahasan RAPBN antara pemerintah dan DPR. Perubahan terhadap angka asumsi RAPBN sangat mungkin terjadi selama berlangsungnya proses pembahasan antara Pemerintah dan DPR. Perubahan ini mencerminkan banyak hal diantaranya (i) Pemerintah dan DPR bertanggungjawab terhadap keputusan penetapan angka-angka asumsi dalam APBN; (ii) angka asumsi ditetapkan berdasarkan pertimbangan ekonomi dan politik; dan (iii) terjadi pergeseran secara riil status APBN, dari “milik pemerintah” menjadi “milik publik”.

* Perkembangan dana pembangunan di Indonesia
Dari segi perencanaan pembangunan di Indonesia, APBN adalah konsep perencanaan pembangunan yang memiliki jangka pendek, karena iyulah APBN selalu disususn setiap tahun.
Maka secara gari besar APBN terdiri dari pos – pos seperti dibawah ini :
• Dari sisi penerimaan, terdiri dari pos penerimaan dalam negeri dan penerimaan pembangunan.
• Sedangkan dari sisi pengeluaran terdiri dari pos pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan.
APBN disusun agar pengalokasian dana pembangunan dapat berjalan dengan memperhatikan prinsip berimbang dan dinamis. Hal tersebut perlu diperhatikan mengingat tabungan pemerintah yang berasal dari selisih antara penerimaan dalam negeri dengan pengeluaran rutin, belum sepenuhnya menutupi kebutuhan biaya pembangunan di Indonesia.

* Penerimaan dan Pengeluaran APBN
Semua penerimaan dan pengeluaran negara dilakukan melalui rekening kas umum negara. (Pasal 12 ayat (2) UU No. 1/2004). Tahun anggaran adalah periode pelaksanaan APBN selama 12 bulan. Sejak tahun 2000, Indonesia menggunakan tahun kalender sebagai tahun anggaran, yaitu dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Sebelumnya, tahun anggaran dimulai tanggal 1 April sampai dengan 31 Maret tahun berikutnya. Penggunaan tahun kalender sebagai tahun anggaran ini kemudian dikukuhkan dalam UU Keuangan Negara dan UU Perbendaharaan Negara (Pasal 4 UU No. 17/2003 dan (Pasal 11 UU No. 1/2004). Merujuk Pasal 3 Ayat (4) UU No. 17/2003, APBN mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi dan stabilisasi. Fungsi otorisasi mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan. Fungsi perencanaan mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan. Fungsi pengawasan mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Fungsi alokasi mengandung arti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektifitas perekonomian. Fungsi distribusi mengandung arti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Fungsi stabilisasi mengandung arti bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.

* Dasar perhitungan perkiraan penerimaan negara 
Untuk memperoleh hasil perkiraan penerimaan Negara,ada beberapa hal pokok yang harus diperhatikan. Hal-hal tersebut adalah :
Faktor-faktor yang dipertimbangkan adalah :
1.  Pajak penghasilan
2.  Pajak pertambahan nilai
3.  Bea masuk
4.  Cukai
5.  Pajak ekspor
6.  Pajak bumi dan bangunan
7.  Bea materai
8.  Pajak lainnya
9.  Penerimaan bukan pajak
10.  Penerimaan dari hasil penjualan BBM

*Perhitungan
Kebijakan fiskal tercermin pada volume APBN yang dijalankan pemerintah, karena APBN memuat rincian seluruh penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Dengan demikian APBN dipakai oleh pemerintah sebagai alat stabilisasi ekonomi. Anggaran yang tidak seimbang akan bisa berpengaruh terhadap pendaptan nasional. Perubahan pendapatan nasional (tingkat penghasilan) akan ditentukan oleh besarnya angka multplier (angka pengganda). Angka pengganda ditentukan oleh besarnya marginal propensity to consume investasi (I) dan konsumsi ( C ) adalah 1/(1-MPC), sedangkan untuk lump-sum tax (Tx) dan pembayaran transfer (Tr) adalah MPC/(1-MPC).
Contoh hipotesis :
Misalkan suatu APBN defisit, dimana Tax (penerimaan) sebesar 10 satuan, G (pengeluaran) sebesar 15 - Dengan Tax sebesar 10 satuan, pendapatan nasional akan berkurang sebesar 0,8/(1-0,8)10 = 40 satuan. satuan, sedang MPC diketahui 4/5, maka
- Dengan G sebesar 15 satuan, pendapatan nasional akan bertambah sebesar 1/(1-0,8)15 = 75 satuan.
- Jadi anggarann defisit tersebut akan menghasilkan tambahan pendapatan nasional sebesar : (DY) = (DG) – (DTx) = 75 satuan – 40 satuan = 35 satuan.

SUMBER :

Analisis SWOT pada Usaha Warteg Gunadarma

Label:

Tugas Dasar Pemasaran
Analisis SWOT pada Usaha Warteg Gunadarma


Nama Kelompok :
1. Johan Christian ( 23211840 )
2. Julio Risma ( 28211694 )
3. Arbi Budiantoro ( 21211038 )
Kelas : 1Eb17


     1. Pendahuluan
Makan adalah suatu kebutuhan wajib bagi setiap orang yang harus terpenuhi hukumnya.Termasuk para kalangan mahasiswa yang mengandalkan rumah makan atau istilah keren nya “warteg” untuk mengisi perut mereka.Di lingkungan kampus pun terdapat berbagai macam penjual makanan ataupun rumah makan.dari yang sederhana hingga yang mumpuni atau mewah.
Oleh sebab itu, guna memenuhi tugas Dasar Pemasaran yaitu menganalisa beberapa aspek yang berkaitan dengan Kekuatan,Kekurangan,Peluang,dan Ancaman. Kelompok kami sepakat untuk meliput usaha Warteg yang berada persis di depan kampus Gunadarma Kalimalang

     2.Pembahasan
    Warteg ini adalah warteg pertama yang berdiri di kawasan kampus gunadarma karena berdirinya berbarengan dengan kampus Gunadarma itu sendiri pada tahun ± 2004. Nama pemilik warteg ini adalah bapak Soeparto yang dibantu 2 orang anaknya yang bertugas sebagai pramusaji dan istrinya yang bertugas menjadi juru masak,omzet perharinya mencapai 900rb/hari, modal 600rb/hari dan uang sewa tempat 750rb/bulan dan uang keamanan 15rb/perbulan, menu yang ditawarkan pun beragam dan sudah pasti murah meriah.


  Ø Menunya makanan :
         - Nasi
         - Telor dadar,telor ceplok,dan telor bulat
         - Sayur sop
         - Sayur bayam
         - Ayam goreng
         - Sambel goreng kentang
         - Tempe orek
         - Gorengan ( tempe,tahu,bakwan )
         - Kikil
         - Ikan teri
         - Kerang balado
         - Mie goreng atau mie rebus
       
  Ø Menu minuman :
         - Es teh manis dan tawar
         - Air es
         - Es jeruk
         - Soda susu
         - Kopi susu dan kopi hitam
         - Kukubima energi
         - Temulawak


Kekuatan
· Harganya bersahabat dengan kantong mahasiswa alias sangat terjangkau
· Letaknya yang strategis berada persis di depan kampus Gunadarma Kalimalang
· Dilengkapi dengan full music dan televisi
· Menu makanan yang bervariatif dan berotasi setiap harinya
· Buka mulai jam 8 pagi
· Tutupnya nya hingga jam 7 malam
· Tidak ada kompetitor atau pesaing di wilayah nya
· Tidak perlu karyawan karna warteg ini usaha keluarga

Kekurangan
· Tempatnya relatif kecil,sehingga pada jam makan siang sering penuh sesak
· Bangku dan meja sangat kurang mengingat terbatasnya tempat
· Tidak adanya meja kasir, sehingga sering berebut yang mau bayar
· Tempatnya kurang sejuk atau masih panas
· Tidak ada kipas
· Dekorasinya kurang menarik
· Banyak corat-coret di tembok
· Toilet hanya satu sehingga harus bergantian memakainya
Peluang
· Apabila harganya masih terus terjangkau dan rasa warteg nya tetap enak memungkinkan usaha ini terus berjalan
· Masih tersedianya tempat kosong di sebelahnya memungkinkan untuk melebarkan tempat agar lebih luas
· Selama gunadarma masih berdiri pelanggan akan terus berdatangan

Ancaman
· Pohon tumbang, karna banyak pohon di sekitar tempat tersebut
· Penggusuran lahan, karna lahan milik perintah
· Banjir, karna posisinya persis di depan kalimalang
· Kompetitor, karna sampai saat ini tidak ada pesaing lain

     3.Kesimpulan Analisis
Menurut hasil pengamatan yang telah kami lakukan, prospek bisnis warteg atau rumah makan di sekitaran kampus, memang sangat menjanjikan karna tidak pernah kehabisan pelanggan,namun itu semua harus didukung dengan sarana dan prasarana yang memadai serta harga yang tetap terjangkau agar pelanggan setia tidak berpindah ke warung makan lain dan akhirnya konsumen puas dan produsen pun senang.


screenshoot TKP :

Suasana di warteg Gunadarma saat jam makan siang

Dilengkapi dengan full music and televisi