Kasus PT.
KAI 2006
KATA PENGANTAR
Segala puji syukur penulis panjatkan
kepada ALLAH SWT yang telah memberikan rahmat, nikmat, dan karunia-Nya,
sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini dengan judul “Kasus PT. KAI
2006” tepat pada waktunya.
Tujuan dari makalah ini yaitu untuk
memenuhi tugas Mata Kuliah Akuntansi Internasional. Selesainya makalah ini
tidak terlepas dari bantuan serta bimbingan dari berbagai pihak, maka pada
kesempatan ini penulis ingin mengucapkan terima kasih atas segala bantuan yang
diberikan, baik itu bimbingan moril maupun materil secara langsung maupun tidak
langsung yang sangat membantu penulis dalam pembuatan makalah ini.
Penulis mengucapkan terima kasih dan
dengan segala kerendahan hati. Semoga makalah ini dapat bermanfaat dan dapat
memberikan sumbangan pengetahuan bagi pembaca guna pengembangan selanjutnya.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Setiap profesi memiliki etika yang
berbeda-beda. Namun, setiap etika harus dipatuhi karena etika berkaitan dengan
nilai-nilai, tata cara dan aturan dalam menjalankan sitiap pekerjaannya. Dalam
bidang akuntansi juga memiliki etika yang harus dipatuhi oleh setiap
anggotanya, salah satu profesi yang ada pada bidang akuntansi adalah Akuntan
Publik. Kode Etik Profesi Akuntan Publik (sebelumnya disebut Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik) adalah aturan etika yang harus diterapkan oleh
anggota Institut Akuntan Publik Indonesia atau IAPI (sebelumnya Ikatan Akuntan
Indonesia – Kompartemen Akuntan Publik atau IAI-KAP) dan staf profesional (baik
yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor
Akuntan Publik (KAP). Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai
panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan
publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di
lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi
tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat
kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Namun, pada
prakteknya pelanggaran kode etika profesi akuntansi masih saja terjadi di
Indonesia.
Pada pembahasan kali ini, penulis akan
membahas mengenai pelanggaran kode etika profesi akuntansi yang terjadi di
Indonesia. Dalam hal ini penulis membahas mengenai kasus Pelanggaran Kode Etik
Akuntansi yang terjadi didalam PT. KAI.
- KAI adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesiayang menyelenggarakan jasa angkutan kereta api. Kereta Api pertama ada pada tanggal 17 Juni 1864 di Indonesia. Pada tanggal 28 September 1945 ditetapkan sebagai Hari Kereta Api serta dibentuknya Djawatan Kereta Api Repoeblik Indonesia (DKARI). Nama DKA pun berubah menjadi Perusahaan Negara Kereta Api (PNKA) semasa orde lama. Kemudian, pada tanggal 15 September 1971 berubah menjadi Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA, Perjanka). Lalu, pada tanggal 2 Januari 1991, PJKA berubah menjadi Perusahaan Umum Kereta Api (Perumka) dan semenjak tanggal 1 juni 1999, Perumka mulai menunjukkan keterbukaannya dan berubah menjadi PT Kereta Api (Persero) (PT KA). Pada bulan Mei 2010, nama PT KA berubah menjadi PT Kereta Api Indonesia (Persero) (KAI) hingga saat ini.
1.2 Rumusan dan batasan
masalah
1.2.1 Rumusan masalah
- Bagaimana opini penulis terhadap masalah yang terjadi pada kasus PT. KAI ?
- Etika profesi apa yang dilanggar oleh PT. KAI ?
1.2.2 Batasan masalah
Berdasarkan rumusan masalah diatas,
penulis hanya membahas kasus PT. KAI pada tahun 2006.
1.3 Tujuan penelitian
- Untuk mengetahui opini penulis tentang masalah apa yang terjadi pada PT. KAI
- Untuk mengetahui etika profesi apa yang dilanggar oleh PT. KAI
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 ETIKA PROFESI AKUNTANSI MENURUT IAI
Etika profesional dikeluarkan oleh
organisasi profesi untuk mengatur perilaku anggotanya dalam menjalankan praktik
profesinya bagi masyarakat. Dalam kongresnya tahun 1973, IAI untuk pertama
kalinya menetapkan Kode Etik bagi profesi Akuntan di Indonesia. Pembahasan
mengenai kode etik IAI ditetapkan dalam Kongres VIII tahun 1998.
Sejak kongres yang dilakukan tahun 1998, IAI menetapkan delapan prinsip etika yang berlaku bagi seluruh anggota IAI dan seluruh kompartemennya. Setiap kompartemen menyajikan 8 (delapan) Prinsip Etika ke dalam Aturan Etika yang berlaku secara khusus bagi anggota IAI. Setiap anggota IAI, khususnya untuk Kompartemen Akuntansi Sektor Publik harus mematuhi delapan Prinsip Etika dalam Kode Etika IAI beserta Aturan Etikanya. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
Sejak kongres yang dilakukan tahun 1998, IAI menetapkan delapan prinsip etika yang berlaku bagi seluruh anggota IAI dan seluruh kompartemennya. Setiap kompartemen menyajikan 8 (delapan) Prinsip Etika ke dalam Aturan Etika yang berlaku secara khusus bagi anggota IAI. Setiap anggota IAI, khususnya untuk Kompartemen Akuntansi Sektor Publik harus mematuhi delapan Prinsip Etika dalam Kode Etika IAI beserta Aturan Etikanya. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
- Prinsip Etika, prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota.
- Aturan Etika, aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan
- Interpretasi Aturan Etika, Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
2.2 PRINSIP ETIKA PROFESI MENURUT IAI
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang
berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada
instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan
tanggung – jawab profesionalnya. Tujuan profesi akuntansi yaitu Memenuhi
tanggung – jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai
tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Dan
untuk mencapai tujuan tersebut terdapat 4 (empat) kebutuhan dasar yang harus
dipenuhi :
- Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
- Diperlukan individu yang denga jelas dapat diindentifikasikan oleh pamakai jasa akuntan sebagai profesional dibidang akuntansi.
- Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan stndar kinerja yang tinggi.
- Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemebrian jasa oleh akuntan.
Prinsip Etika Profesi Akuntan :
- Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya
sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan
moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
- Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk
senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati
kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
- Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan
kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya
dengan integritas setinggi mungkin.
- Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. - Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa
profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai
kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada
tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja
memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan
perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
- Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati leerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. - Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang
konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat
mendiskreditkan profesi.
- Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa
profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang
relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai
kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan
tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. kewajiban untuk
melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan
dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Manipulasi Laporan Keuangan PT. KAI
Dalam kasus tersebut, terdeteksi adanya
kecurangan dalam penyajian laporan keuangan. Ini merupakan suatu bentuk
penipuan yang dapat menyesatkan investor dan stakeholder lainnya. Kasus ini
juga berkaitan dengan masalah pelanggaran kode etik profesi akuntansi.
Diduga terjadi manipulasi data dalam
laporan keuangan PT KAI tahun 2005, perusahaan BUMN itu dicatat meraih
keutungan sebesar Rp, 6,9 Miliar. Padahal apabila diteliti dan dikaji lebih
rinci, perusahaan seharusnya menderita kerugian sebesar Rp. 63 Miliar.
Komisaris PT KAI Hekinus Manao yang juga sebagai Direktur Informasi dan
Akuntansi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara Departemen Keuangan
mengatakan, laporan keuangan itu telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik S.
Manan. Audit terhadap laporan keuangan PT KAI untuk tahun 2003 dan
tahun-tahun sebelumnya dilakukan oleh Badan Pemeriksan Keuangan (BPK), untuk
tahun 2004 diaudit oleh BPK dan akuntan publik.
Hasil audit tersebut kemudian diserahkan
direksi PT KAI untuk disetujui sebelum disampaikan dalam rapat umum pemegang
saham, dan komisaris PT KAI yaitu Hekinus Manao menolak menyetujui laporan
keuangan PT KAI tahun 2005 yang telah diaudit oleh akuntan publik.
3.2 Kejanggalan Laporan Keuangan PT. KAI
Setelah hasil audit diteliti dengan
seksama, ditemukan adanya kejanggalan dari laporan keuangan PT KAI tahun 2005 :
- Pajak pihak ketiga sudah tiga tahun tidak pernah ditagih, tetapi dalam laporan keuangan itu dimasukkan sebagai pendapatan PT KAI selama tahun 2005.
- Kewajiban PT KAI untuk membayar surat ketetapan pajak (SKP) pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp 95,2 Miliar yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak pada akhir tahun 2003 disajikan dalam laporan keuangan sebagai piutang atau tagihan kepada beberapa pelanggan yang seharusnya menanggung beban pajak itu. Padahal berdasarkan Standart Akuntansi, pajak pihak ketiga yang tidak pernah ditagih itu tidak bisa dimasukkan sebagai aset. Di PT KAI ada kekeliruan direksi dalam mencatat penerimaan perusahaan selama tahun 2005.
- Penurunan nilai persediaan suku cadang dan perlengkapan sebesar Rp 24 Miliar yang diketahui pada saat dilakukan inventarisasi tahun 2002 diakui manajemen PT KAI sebagai kerugian secara bertahap selama lima tahun. Pada akhir tahun 2005 masih tersisa saldo penurunan nilai yang belum dibebankan sebagai kerugian sebesar Rp 6 Miliar, yang seharusnya dibebankan seluruhnya dalam tahun 2005.
- Bantuan pemerintah yang belum ditentukan statusnya dengan modal total nilai komulatif sebesar Rp 674,5 Miliar dan penyertaan modal negara sebesar Rp 70 Miliar oleh manajemen PT KAI disajikan dalam neraca per 31 Desember 2005 sebagai bagian dari hutang. Akan tetapi menurut Hekinus bantuan pemerintah dan penyertaan modal harus disajikan sebagai bagian dari modal perseroan.
- Manajemen PT KAI tidak melakukan pencadangan kerugian terhadap kemungkinan tidak tertagihnya kewajiban pajak yang seharusnya telah dibebankan kepada pelanggan pada saat jasa angkutannya diberikan PT KAI tahun 1998 sampai 2003.
Perbedaan pendapat terhadap laporan
keuangan antara komisaris dan auditor akuntan publik terjadi karena PT KAI
tidak memiliki tata kelola perusahaan yang baik. Ketiadaan tata kelola yang
baik itu juga membuat komite audit (komisaris) PT KAI baru bisa dibuka akses
terhadap laporan keuangan setelah diaudit akuntan publik. Akuntan publik yang
telah mengaudit laporan keuangan PT KAI tahun 2005 segera diperiksa oleh Badan
Peradilan Profesi Akuntan Publik. Jika terbukti bersalah, akuntan publik itu
diberi sanksi teguran atau pencabutan izin praktik.
Kasus PT KAI berawal dari pembukuan yang
tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Sebagai akuntan sudah
selayaknya menguasai prinsip akuntansi berterima umum sebagai salah satu
penerapan etika profesi. Kesalahan karena tidak menguasai prinsip akuntansi
berterima umum bisa menyebabkan masalah yang sangat menyesatkan.
Laporan Keuangan PT KAI tahun 2005
disinyalir telah dimanipulasi oleh pihak-pihak tertentu. Banyak terdapat
kejanggalan dalam laporan keuangannya. Beberapa data disajikan tidak sesuai
dengan standar akuntansi keuangan. Hal ini mungkin sudah biasa terjadi dan
masih bisa diperbaiki. Namun, yang menjadi permasalahan adalah pihak auditor
menyatakan Laporan Keuangan itu Wajar Tanpa Pengecualian. Tidak ada
penyimpangan dari standar akuntansi keuangan. Hal ini lah yang patut
dipertanyakan.
Dari informasi yang didapat, sejak tahun
2004 laporan PT KAI diaudit oleh Kantor Akuntan Publik. Berbeda dengan
tahun-tahun sebelumnya yang melibatkan BPK sebagai auditor perusahaan kereta
api tersebut. Hal itu menimbulkan dugaan kalau Kantor Akuntan Publik yang
mengaudit Laporan Keuangan PT KAI melakukan kesalahan.
Profesi Akuntan menuntut profesionalisme,
netralitas, dan kejujuran. Kepercayaan masyarakat terhadap kinerjanya tentu
harus diapresiasi dengan baik oleh para akuntan. Etika profesi yang disepakati
harus dijunjung tinggi. Hal itu penting karena ada keterkaitan kinerja akuntan
dengan kepentingan dari berbagai pihak. Banyak pihak membutuhkan jasa akuntan.
Pemerintah, kreditor, masyarakat perlu mengetahui kinerja suatu entitas guna
mengetahui prospek ke depan. Yang Jelas segala bentuk penyelewengan yang
dilakukan oleh akuntan harus mendapat perhatian khusus. Tindakan tegas perlu
dilakukan.
BAB IV
PENUTUP
Dari kasus tersebut yang terjadi didalam
PT. KAI penulis dapat menyimpulkan bahwa telah terjadi adanya pelanggaran kode
etik profesi akuntansi diantaranya sebagai berikut:
Tanggung jawab profesi :
Dimana seorang akuntan harus bertanggung
jawab secara professional terhadap semua kegiatan yang dilakukannya. Akuntan
Internal PT. KAI kurang bertanggung jawab karena dia tidak menelusuri
kekeliruan dalam pencatatan dan memperbaiki kesalahan tersebut sehingga laporan
keuangan yang dilaporkan merupakan keadaan dari posisi keuangan perusahaan yang
sebenarnya.
Kepentingan Publik :
Dimana akuntan harus bekerja demi
kepentingan publik atau mereka yang berhubungan dengan perusahaan seperti
kreditur, investor, dan lain-lain. Dalam kasus ini akuntan PT. KAI diduga tidak
bekerja demi kepentingan publik karena diduga sengaja memanipulasi laporan
keuangan sehingga PT. KAI yang seharusnya menderita kerugian namun karena
manipulasi tersebut PT. KAI terlihat mengalami keuntungan. Hal ini tentu saja sangat
berbahaya, termasuk bagi PT. KAI. Karena, apabila kerugian tersebut semakin
besar namun tidak dilaporkan, maka PT. KAI bisa tidak sanggup menanggulangi
kerugian tersebut.
Integritas :
Dimana akuntan harus bekerja dengan
profesionalisme yang tinggi. Dalam kasus ini akuntan PT. KAI tidak menjaga
integritasnya, karena diduga telah melakukan manipulasi laporan keuangan.
Objektifitas :
Dimana akuntan harus bertindak obyektif
dan bersikap independen atau tidak memihak siapapun. Dalam kasus ini akuntan
PT. KAI diduga tidak obyektif karena diduga telah memanipulasi laporan keuangan
sehingga hanya menguntungkan pihak – pihak tertentu yang berada di PT. KAI.
Kompetensi dan
kehati-hatian professional:
Akuntan dituntut harus melaksanakan jasa
profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan, serta
mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan
profesionalnya pada tingkat yang diperlukan. Dalam kasus ini, akuntan PT. KAI
tidak melaksanakan kehati-hatian profesional sehingga terjadi kesalahan
pencatatan yang mengakibatkan PT. KAI yang seharusnya menderita kerugian
namun dalam laporan keuangan mengalami keuntungan.
Perilaku profesional:
Akuntan sebagai seorang profesional
dituntut untuk berperilaku konsisten selaras dengan reputasi profesi yang baik
dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesinya. Dalam kasus ini
akuntan PT. KAI diduga tidak berperilaku profesional yang menyebabkan
kekeliruan dalam melakukan pencatatan laporan keuangan, dan hal ini dapat
mendiskreditkan (mencoreng nama baik) profesinya.
Standar teknis:
Akuntan dalam menjalankan tugas
profesionalnya harus mengacu dan mematuhi standar teknis dan standar
profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati,
akuntan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa
selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektifitas.
Dalam kasus ini akuntan tidak melaksanakan prinsip standar teknis karena tidak
malaporkan laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi keuangan.
Contohnya, pada saat PT Kereta Api Indonesia telah tiga tahun tidak dapat
menagih pajak pihak ketiga. Tetapi, dalam laporan keuangan itu, pajak pihak
ketiga dinyatakan sebagai pendapatan. Padahal, berdasarkan standar
akuntansi keuangan tidak dapat dikelompokkan dalam bentuk pendapatan atau
asset.
Daftar Pustaka :
1. www.google.com
Sumber : Harian KOMPAS Tanggal 5
Agustus 2006 dan 8 Agustus 20062. http://kevinrusli48.blogspot.com/2012/12/prinsip-etika-profesi-ikatan-akuntansi.html
3. http://moosaaa.blogspot.com/2015/01/kode-etik-akuntan-menurut-iai-dan-jasa.html
0 komentar:
Posting Komentar