Surat Pengaduan Konsumen
1.Perlindungan
konsumen
Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan
terpenuhinya hakkonsumen. Sebagai contoh, para
penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada
konsumen.
Perangkat hukum Indonesia
UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan
Konsumen Republik Indonesiamenjelaskan bahwa hak
konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan
dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa
serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan
kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani
secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan
kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang
diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan
sebagainya.
1. Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat
(1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
2. Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia No. 3821
3. Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
4. Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif
Penyelesian Sengketa
5. Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
6. Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang
Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag
Prop/Kab/Kota
7. Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795
/DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen
2. Asas dan Tujuan
Perlindungan Konsumen
·
Asas Manfaat;
mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen
harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku
usaha secara keseluruhan,
·
Asas Keadilan;
partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan
kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan
melaksanakan kewajibannya secara adil,
·
Asas
Keseimbangan; memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha,
dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual,
·
Asas Keamanan
dan Keselamatan Konsumen; memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan
kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau
jasa yang dikonsumsi atau digunakan;
·
Asas Kepastian
Hukum; baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan
dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian
hukum.
Sesuai dengan
pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan Konsumen
adalah
· *Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi
diri,
· *Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari
ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa,
· *Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian
hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi,
· *Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan
konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam
berusaha,
· *Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha
produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan
consume
3 Hak dan Kewajiban Konsumen
Hak-hak Konsumen
Sesuai dengan
Pasal 4 Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK), Hak-hak Konsumen adalah :
·
Hak atas
kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
·
Hak untuk
memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut
sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
·
3.Hak atas
informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa;
·
Hak untuk
didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
·
Hak untuk
mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan
konsumen secara patut;
·
Hak untuk
mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
·
Hak untuk
diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
·
Hak untuk mendapatkan
kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima
tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
·
Hak-hak yang
diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban
Konsumen Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban
Konsumen adalah :
1.
Membaca atau
mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan
2.
barang dan/atau
jasa, demi keamanan dan keselamatan;
3.
Beritikad baik
dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
4.
Membayar sesuai
dengan nilai tukar yang disepakati;
5.
Mengikuti upaya
penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut
Contoh
Surat Pengaduan Konsumen
PT MAJU MUNDUR
JALAN PONDOK CIPTA 166, JAKARTA
TELEPON (021) 8892358, FAKSIMILE
(021)977555111
Nomor
: 204/AA/I/2013 01
Juli 2013
Lampiran
: 1 Lembar
Perihal
: Pengklaiman
YTH. Direktur PT SEJAHTERA
Jalan Pondok Ranggon
Jakarta
Dengan hormat,
Sehubungan dengan kedatangan barang yang telah anda tawarkan sesuai
surat penawaran No. 413/XI/II/2013 pada tanggal 10 Juni 2013, kami merasa
adanya beberapa barang yang mengalami kerusakan. Seperti mesin fotocopy merek
HP yang tidak dapat bekerja secara maksimal, dikarenakan adanya cacat pada
badadn mesin. Oleh karena itu, kami mengajukan surat ini dengan tujuan ingin
meminta pertanggung jawaban atas barang tersebut.
Demikian surat pengaduan ini kami buat. Atas perhatiaan anda kami
ucapakan terima kasih.
Hormat kami,
SUMBER :
0 komentar:
Posting Komentar