3. Organisasi dan
Manajemen :
1.
A. Pengertian
Organisasi
a. Bentuk organisasi menurut Hanel
a. Bentuk organisasi menurut Hanel
Menurut Hanel bentuk organisasi koperasi adalah suatu
system social ekonomi atau social tehnik yang terbuka dan berorientasi pada
tujuan.
Bentuk dari organisasinya terdiri dari sub system
koperasi yang terdiri dari :
·
Individu (pemilik dan konsumen akhir)
·
Pengusaha perorangan / kelompok (pemasok/supplier)
·
Badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat.
b. Bentuk
organisasi menurut Ropke
Menurut Ropke bentuk organisasi memiliki identifikasi
cirri khusus, yaitu :
·
Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama
(kelompok koperasi)
·
Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi social ekonomi
(swadaya kelompok koperasi)
·
Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota
(perusahaan koperasi)
·
Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para
anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Sub sistemnya terdiri dari :
·
Anggota Koperasi
·
Badan usaha Koperasi
·
Organisasi Koperasi
c. Bentuk
organisasi di Indonesia
Struktur organisasi di Indonesia berupa Rapat
Anggota, Pengawas, Pengurus, Pengelola.
Rapat Anggota biasanya membahas :
·
Penetapan anggaran dasar
·
Kebijaksanaan umum (manajemen, organisasi & usaha
koperasi)
·
Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
juga pengawas
·
Rencana kerja, rencana budget dan pendapatan serta
pengesahan laporan keuangan
·
Pengesahan pertanggungjawaban
·
Pembagian SHU
·
Penggabungan, pendirian, peleburan dan pembubaran
Pengurus biasanya melakukan kegiatan :
·
Mengelola koperasi dan anggota
·
Mengajukan rancangan rencana kerja, anggaran
pendapatan & belanja koperasi
·
Menyelenggarakan rapat anggota
·
Mengajukan laporan keuangan & pertanggungjawaban
·
Menyelenggarakan pembukuan keuangan & inventaris
secara tertib
·
Memelihara daftar anggota & pengurus
Pengurus juga memiliki wewenang, yaitu :
·
Mewakili koperasi di luar dan di dalam pengadilan
·
Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru dan
pemberhentian anggota
·
Memanfaatkan koperasi sedsuai dengan tanggungjawabnya
Pengawas memiliki kegiatan sebagai berikut :
·
Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan
pengelolaan koperasi
·
Berwenang untuk meneliti catatan yang ada &
mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
Dan Pengelola adalah karyawan atau pegawai yang
diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus.
B. Hierarki Tanggungjawab
Gbr. Hierarki
Tanggungjawab
Hirarki tanggung jawab dalam koperasi dapat
digambarkan sebagai berikut :
·
Pengurus
Pengurus adalah perwakilan anggota koperasi yang
dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha.
Kedudukan pengurus sebagai penerima mandat dari pemilik koperasi yang mempunyai
fungsi dan wewenang sebagai pelaksana keputusan rapat anggota sangat strategis
dan menentukan maju mundurnya koperasi, hal ini ditetapkan dalam UU Koperasi No.25
tahun 1992 pasal 29 ayat (2).
·
Pengelola
Pengelola koperasi adalah mereka yang diangkat dan
diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien
dan profesional.
Kedudukan pengelola adalah sebagai pegawai yang diberi wewenang oleh pengurus.
Kedudukan pengelola adalah sebagai pegawai yang diberi wewenang oleh pengurus.
·
Pengawas
Pengawas adalah perangkat organisasi yang dipilih dari
anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda
organisasi dan usaha koperasi.
Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 39 ayat (1), pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sedangkan ayat (2) menyatakan pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi, dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 39 ayat (1), pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sedangkan ayat (2) menyatakan pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi, dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
C. Pola Manajemen
Pola manajemennya terdiri dari :
1.
Rapat Anggota
2.
Pengawas
3.
Pengurus Pengelola
·
Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
·
Terdapat pola jon description pada setiap unsure dalam
koperasi
·
Setiap unsure memiliki ruang lingkup keputusan yang
berbeda (decision area)
·
Seluruh unsure memiliki ruang lingkup keputusan yang
sama (shared decision areas)
SUMBER :
http://coecoesm.wordpress.com/2012/10/09/organisasi-dan-manajemen-koperasi/
http://ikharetno.wordpress.com/2011/11/28/organisasi-dan-manajemen-koperasi/
http://anggaul.blogspot.com/2012/10/organisasi-dan-manajemen-koperasi.html
SUMBER :
http://coecoesm.wordpress.com/2012/10/09/organisasi-dan-manajemen-koperasi/
http://ikharetno.wordpress.com/2011/11/28/organisasi-dan-manajemen-koperasi/
http://anggaul.blogspot.com/2012/10/organisasi-dan-manajemen-koperasi.html
0 komentar:
Posting Komentar