PENALARAN INDUKTIF

Nama   : Arbi Budiantoro
Npm     : 21211038
Kelas   : 3eb22


Penalaran adalah proses berpikir yang bertolak dari pengamatan indera (pengamatan empirik) yang menghasilkan sejumlah konsep dan pengertian

Induktif adalah  menjelaskan permasalahan-permasalahan khusus (mengandung pembuktian dan contoh-contoh fakta) yang diakhiri dengan kesimpulan yang berupa pernyataan umum.

Jadi Penalaran Induktif adalah cara berpikir dengan menarik kesimpulan umum dari pengamatan atas gejala-gejala yang bersifat khusus. Biasanya penalaran induktif ini disusun berdasarkan pengetahuan yang dianut oleh penganut empirisme.
Penalaran induktif membutuhkan banyak sampel untuk mempertinggi tingkat ketelitian premis yang diangkat. untuk itu penalaran induktif erat dengan pengumpulan data dan statistik.

Penalaran induktif dimulai dengan pengamatan khusus yang diyakini sebagai model yang menunjukkan suatu kebenaran atau prinsip yang dianggap dapat berlaku secara umum.

Contoh :
Kucing menyusui , kambing menyusui , anjing menyusui jadi mereka adalah hewan yang menyusui

Perbedaan dari penalaran deduktif dan induktif adalah, penalaran deduktif memberlakukan prinsip-prinsip umum untuk mencapai kesimpulan-kesimpulan yang spesifik, sementara penalaran induktif menguji informasi yang spesifik, yang mungkin berupa banyak potongan informasi yang spesifik, untuk menarik suatu kesimpulan umum.


Jenis – jenis Penalaran Induktif yaitu :

    1. Generalisasi yaitu proses penalaran dengan cara menarik kesimpulan secara umum berdasarkan sejumlah data.

Contoh :
Atlet lari mempunyai fisik yang kuat
Atlet renang mempunyai fisik yang kuat
Atlet bola mempunyai fisik yang kuat
Jadi , semua Atlet mempunyai fisik yang kuat

Macam – macam Generalisasi :
·         a. Generalisasi sempurna yaitu generalisasi dimana seluruh fenomena yang menjadi dasar penyimpulan penyelidikan. Contoh : sensus penduduk

·         b. Generalisasi tidak sempurna yaitu generalisasi dimana kesimpulan diambil dari sebagian fenomena yang diselidiki diterapkan juga untuk semua fenomena yang belum diselidiki. Generalisasi ini dapat menghasilkan kebenaran bila melalui pengujian yang benar.

     
    2. Analogi yaitu cara penarikan penalaran dengan membandingkan dua hal yang memilki sifat yang sama.
     
      Tujuan Analogi :
1. Analogi dilakukan untuk meramalkan kesamaan
2. Analogi dilakukan untuk menyingkap kekeliruan
3. Analogi dilakukan untuk menyusun klasifikasi

Contoh :
Para Atlet harus mempunyai fisik dan tenaga yang kuat untuk bisa memenangkan perlombaan,
Demikian juga dengan tentara harus mempunyai fisk dan tenaga yang kuat untuk melindungi masyarakat. Oleh karena itu untuk menjadi atlet dan tentara harus memiliki fisik dan tenaga yang kuat.


    3. Hubungan Kausal yaitu penalaran yang diperoleh dari gejala – gejala yang saling berhubungan.

Macam – macam hubungan Kausal :
·         a. Sebab – Akibat :  Peristiwa yang dianggap sebagai sebab menuju kesimpulan sebagai efek dari peristiwa tersebut.
Contoh :
Jumlah sampah di sungai semakin bertambah , akibatnya banjir pun semakin parah.

·       b. Akibat – Sebab : Peristiwa yang dianggap sebagai akibat dari sebab peristiwa tersebut yang mungkin telah menimbulkan akibat.
Contoh :
Kebakaran yang melanda di daerah Jakarta disebabkan  karena konsleting arus pendek.

·      c. Akibat – Akibat : Akibat dari akibat yang lain tanpa menyebut sebab umum yang menimbulkan kedua akibat.
Contoh :
Rudi kemarin mengalami kecalakaan beruntun akibat dari kecelakaan kemarin dia mengalami luka yang serius.

 Sumber :


RESENSI BUKU

JUDUL BUKU :  SUSTER N (DENDAM SUSTER NGESOT)
PENULIS         :  Agung Bawantara
PENERBIT       :  GagasMedia
CETAKAN      :  Pertama, 2007
TEBAL             :  ii + 176 hlm; 11,5 x 19 cm
ISBN                :  979-780-175-6


Film ini bercerita mengenai Sarah yang baru mengetahui bahwa tidak semua perawat pada zaman pendudukan Belanda mengenakan pakaian serba putih. Hal tersebut terkuak dari foto-foto lama neneknya, Rose , pemilik panti jompo di hawa dingin sebuah puncak bukit di Tanah Pasundan.
Panti yang telah lama telantar itu dikenal sebagai Villa Rose dan kemudian diwariskan pada Sarah yang baru saja menikah dengan Jonathan . Pasangan pengantin baru itu berniat wiraswasta dengan menghidupkan kembali panti jompo itu, lengkap dengan segala memorabilia zaman Rose dahulu. Seorang perawat yang cantik, Wulan yang tinggal tak jauh dari Villa Rose, melamar menjadi penanggung jawab panti yang hendak dibuka tersebut. Wulan membawa serta para pembantu untuk mengurus vila dan seluruh penghuninya.
Masalah mulai mengemuka ketika Maya juga mendadak muncul di Villa Rose. Maya adalah adik Joe yang nyentrik dan misterius. Sarah mulai merasakan keganjilan-keganjilan namun tak ada orang lain yang merasakan hal serupa. Kematian adalah hal yang lumrah di sebuah panti jompo, bukan? Namun, benarkah demikian yang sebenarnya terjadi? Atau adakah sebuah rahasia kelam dari masa lalu yang menghantui kekinian Villa Rose? Serta N, inisial nama siapakah itu? Sarah bertekad mengungkap semuanya, karena ia harus berpacu dengan waktu, sebelum semuanya menjadi benar-benar terlambat.
Berbagai keanehan terus menghantui Sarah semenjak merombak villa lama milik neneknya menjadi panti jompo. Kematian demi kematian datang silih berganti. Sarah yakin, ada unsur yang mengahantui panti jompo itu. Di saat ia berusaha mencari tahu tiba- tiba ia  melihat seorang perempuan, dalam balutan seragam suster, mengesot di lantai yang dingin. Suara gesekan pakaian seragam dengan debu lantai terdengar seperti nada monoton yang mengerikan.
Namun, ketika ia berusaha menceritakan kejadian itu, tak ada seorang pun yang percaya. Tiba-tiba Sarah merasa sendirian, dikucilkan karena hanya dia saja yang menjadi saksi peristwia mistis itu. Belum habis kekhawatirannya, hadir seorang pelayan misterius yang memengaruhi pikirian selsi panti jompo itu. 
Terlalu banyak teka-teka di tempat itu. Sarah harus melakukan sesuatu sebelum dia tercatac sebagai korban berikutnya.
Mitos hantu suster ngesot yang berlokasi di Jawa Barat mengisahkan tentang Suster Norah, cucu seorang nyai (wanita pribumi yang menikah dengan pria Belanda) yang cantik dan bekerja sebagai perawat di sebuah panti jompo yang diperuntukkan bagi keturunan Belanda di Jawa Barat. Asal usul Norah yang setengah Belanda dan nenek Norah yang ditengarai mempunyai ilmu gaib dan barang-barang pusaka, salah satunya berupa gelang keramat yang dipercaya dapat membuatnya berada dalam dua alam yang berbeda. Atas alasan tersebut pertunangan Norah putus dengan pria Belanda.

Kemarahan dan ketidakberdayaan mengubah Norah menjadi sosok yang dingin dan kejam. Satu per satu ia membunuhi penghuni panti dengan berbagai cara. Norah juga merayu tunangan pemilik panti. Kedok Norah akhirnya terbongkar dan dihentikan dengan jalan memukul kaki Norah dengan tongkat hingga remuk dan tak berdaya.

PENALARAN DEDUKTIF

NAMA  : Arbi Budiantoro
NPM     : 21211038
KELAS : 3EB22

PENALARAN DEDUKTIF

Penalaran adalah proses berpikir yang bertolak dari pengamatan indera (pengamatan empirik) yang menghasilkan sejumlah konsep dan pengertian.
Deduktif adalah metode berfikir yang berawal dari hal-hal umum dan kemudian dihubungkan kedalam bagian-bagian khusus (umum-khusus).
Jadi Penalaran Deduktif  adalah proses penalaran untuk menarik kesimpulan berupa prinsip atau sikap yang khusus berdasarkan fakta-fakta yang bersifat umum.

Jenis – Jenis Penalaran Deduktif :
·        Silogisme Kategorial adalah Silogisme yang terjadi dari tiga proposisi.
·         Silogisme Hipotesis adalah Silogisme yang terdiri atas Premis mayor yang berproposisi konditional hipotesis.
·         Silogisme Akternatif adalah Silogisme yang terdiri atas Premis mayor berupa proposisi alternatif.
·         Entimen  Silogisme ini jarang ditemukan dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam tulisan maupun lisan. Yang dikemukakan hanya Premis Minor dan simpulan.

Ada juga Penarikan kesimpulan deduktif dibagi menjadi dua, yaitu :
·         Penarikan Kesimpulan secara Langsung.
·         Penarikan Kesimpulan secara Tidak Langsung.

   1.      Penarikan Kesimpulan secara Langsung
Kesimpulan secara langsung adalah penarikan simpulan yang ditarik dari satu Premis.
Premis yaitu prosisi tempat menarik kesimpulan.

1. Semua S adalah P. (premis)
Sebagian P adalah S. (simpulan)
Contoh: Semua tumbuhan membutuhkan sinar matahari. (premis)
               Sebagian yang membutuhkan sinar matahari adalah tumbuhan. (simpulan)

2. Semua S adalah P. (premis)
Tidak satu-pun S adalah tak-P. (simpulan)

Contoh: Semua senjata tajam berbahaya. (premis)
               Tidak satu-pun senjata tajam tidak berbahaya. (simpulan)

3. Tidak satu-pun S adalah P. (premis)
Semua S adalah tak-P. (simpulan)

Contoh: Tidak satu-pun pria sama seperti wanita. (premis)
               Semua pria itu tak sama seperti wanita. (simpulan)

4.      Semua S adalah P. (premis)
Tidak satu-pun S adalah tak P. (simpulan)
Tidak satu-pun tak P adalah S. (simpulan)

Contoh: Semua ikan adalah berenang. (premis)
               Tidak satu-pun ikan adalah tak berenang. (simpulan)
               Tidak satu-pun yang tak berenang adalah ikan. (simpulan)

    2.      Penarikan Kesimpulan secara Tidak Langsung
Untuk penarikan simpulan secara tidak langsung diperlukan dua premis sebagai data. Dari dua premis tersebut akan menghasilkan sebuah simpulan. Premis yang pertama adalah premis yang bersifat umum dan premis yang kedua adalah premis yang bersifat khusus.
Jenis penalaran deduksi dengan penarikan simpulan tidak langsung, yaitu:
1.      Silogisme
Silogisme adalah suatu proses penarikan kesimpulan secara deduktif. Silogisme disusun dari dua proposi (pernyataan) dan sebuah konklusi (kesimpulan). 
Contohnya:
-          Semua hewan bernapas. (premis)
Kucing adalah hewan. (simpulan)
Jadi, kucing itu bernapas. (simpulan)


2.       Entimen
Entimen adalah penalaran deduksi secara tidak langsung. Dan dapat dikatakan silogisme premisnya dihilangkan atau tidak diucapkan karena sudah sama-sama diketahui.
Contohnya :

-          Semua guru adalah orang cerdas
Andi adalah seorang guru.
Jadi, Andi adalah orang cerdas.

Jadi, dengan demikian Silogisme dapat dijadikan Entimen. Sebaliknya, Entimen   juga dapat dijadikan Silogisme.


SUMBER :

PENGADUAN KONSUMEN DAN CONTOH SURAT

Surat Pengaduan Konsumen

1.Perlindungan konsumen

Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hakkonsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.
Perangkat hukum Indonesia
UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesiamenjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.

Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:


1.   Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
2.    Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
3.    Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
4.   Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
5.  Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
6.   Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
7.    Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen

  

2. Asas dan Tujuan Perlindungan Konsumen

·         Asas Manfaat; mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan,
·         
          Asas Keadilan; partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil,
·         
        Asas Keseimbangan; memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual,
·          
              Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen; memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan;
·         
            Asas Kepastian Hukum; baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan Konsumen adalah


·      *Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri, 
·   *Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa, 
·   *Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi, 
· *Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha,  
·    *Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan consume

3 Hak dan Kewajiban Konsumen
Hak-hak Konsumen

Sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK), Hak-hak Konsumen adalah :

·         Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
·         Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
·         3.Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
·         Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
·         Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
·         Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
·         Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
·         Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
·         Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban Konsumen Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah :


1.     Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan 
2.     barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
3.     Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
4.     Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
5.     Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut




Contoh Surat Pengaduan Konsumen
PT MAJU MUNDUR
JALAN PONDOK CIPTA 166, JAKARTA
TELEPON (021) 8892358, FAKSIMILE (021)977555111


Nomor             :           204/AA/I/2013 01 Juli 2013
Lampiran         :           1 Lembar
Perihal             :           Pengklaiman
YTH. Direktur PT SEJAHTERA
Jalan Pondok Ranggon
Jakarta
Dengan hormat,
Sehubungan dengan kedatangan barang yang telah anda tawarkan sesuai surat penawaran No. 413/XI/II/2013 pada tanggal 10 Juni 2013, kami merasa adanya beberapa barang yang mengalami kerusakan. Seperti mesin fotocopy merek HP yang tidak dapat bekerja secara maksimal, dikarenakan adanya cacat pada badadn mesin. Oleh karena itu, kami mengajukan surat ini dengan tujuan ingin meminta pertanggung jawaban atas barang tersebut.
Demikian surat pengaduan ini kami buat. Atas perhatiaan anda kami ucapakan terima kasih.
Hormat kami,

SUMBER :