ETIKA
Etika berasal dari bahasa Yunani
Kuno: “ethikos”, berarti “timbul dari kebiasaan” adalah sebuah sesuatu di mana
dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang
menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup
analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung
jawab. St. John of Damascus (abad ke-7 Masehi) menempatkan etika di dalam
kajian filsafat praktis (practical philosophy).
Etika dimulai bila manusia
merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat spontan
kita. Kebutuhan akan refleksi itu akan kita rasakan, antara lain karena
pendapat etis kita tidak jarang berbeda dengan pendapat orang lain. Untuk
itulah diperlukan etika, yaitu untuk mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan
oleh manusia.
Secara metodologis, tidak
setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika
memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan
refleksi. Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu,
objek dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan
ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut
pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap
perbuatan manusia.
Contoh :
Etika Pribadi. Misalnya seorang
yang berhasil dibidang wirausahawan dan
menjadi seseorang yang kaya raya (jutawan). Ia disibukkan dengan usahanya
sehingga ia lupa akan diri pribadinya sebagai hamba Tuhan. Ia mempergunakan
untuk keperluan-keperluan hal-hal yang tidak terpuji dimata masyarakat (suka
mengganggu kebahagiaan keluarga orang lain). Dari segi usaha ia memang berhasil
mengembangkan usahanya sehingga ia menjadi jutawan, tetapi ia tidak berhasil
dalam mengembangkan etika pribadinya.
Etika Sosial. Misalnya seorang
pejabat pemerintah (Negara) dipercaya untuk mengelola uang negara. Uang milik
Negara berasal dari rakyat dan untuk rakyat. Pejabat tersebut ternyata
melakukan penggelapan uang Negara utnuk kepentingan pribadinya, dan tidak dapat
mempertanggungjawabkan uang yang dipakainya itu kepada pemerintah. Perbuatan
pejabat tersebut adalah perbuatan yang merusak etika social.
Etika moral berkenaan dengan
kebiasaan berperilaku yang baik dan benar berdasarkan kodrat manusia. Apabila
etika ini dilanggar timbullah kejahatan, yaitu perbuatan yang tidak baik dan
tidak benar. Kebiasaan ini berasal dari kodrat manusia yang disebut moral.
ETIKA PROFESI AKUNTANSI
Etika Profesi Akuntansi adalah
suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang
dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan
pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan.
Menurut Billy, Perkembangan Profesi Akuntan terbagi menjadi empat fase yaitu :
1. Pra
Revolusi Industri
2. Masa
Revolusi Industri tahun 1900
3. Tahun 1900
– 1930
4. Tahun 1930 – sekarang
Contoh Kasus :
Kasus
Mulyana W Kusuma
Kasus
ini terjadi sekitar tahun 2004. Mulyana W Kusuma sebagai seorang anggota KPUdiduga
menyuap anggota BPK yang saat itu akan melakukan audit keuangan berkaitandengan
pengadaan logistic pemilu. Logistic untuk pemilu yang dimaksud yaitu kotak
suara,surat suara, amplop suara, tinta, dan teknologi informasi.
Setelahdilakukanpemeriksaan, badan dan BPK meminta dilakukan penyempurnaan laporan. Setelah dilakukan penyempurnaan laporan, BPK sepakat bahwa laporan tersebut lebih baik daripadasebelumnya,
kecuali untuk teknologi informasi. Untuk itu, maka disepakati bahwa laporanakan
diperiksa kembali satu bulan setelahnya.Setelah lewat satu bulan, ternyata
laporan tersebut belum selesai dan disepakati pemberianwaktu tambahan. Di saat
inilah terdengar kabar penangkapan Mulyana W Kusuma.
Mulyana
ditangkap karena dituduh hendak melakukan penyuapan kepada anggota tim auditor
BPK,yakni Salman Khairiansyah. Dalam penangkapan tersebut, tim intelijen KPK
bekerja samadengan auditor BPK. Menurut versi Khairiansyah ia bekerja sama
dengan KPKmemerangkap upaya penyuapan oleh saudara Mulyana dengan menggunakan alat
perekamgambar pada dua kali pertemuan mereka.
Penangkapan ini
menimbulkan pro dan kontra. Salah satu pihak berpendapatbahwaauditoryang bersangkutan, yakni Salman telah berjasa mengungkap kasus ini, sedangkan pihak lain berpendapat bahwa Salman tidak seharusnya melakukan perbuatan tersebut karena haltersebut
telah melanggar kode etik akuntan.
Komentar:
Dalam
konteks kasus Mulyana W Kusuma, dapat dinyatakan bahwatindakankedua belah pihak, pihak ketiga (auditor), maupun pihakpenerima kerja, yaitu KPU, sama-samatidak
etis. Tidak etis seorang auditor melakukan komunikasi kepada pihak yang
diperiksaatau pihak penerima kerja dengan mendasarkan pada imbalan sejumlah
uang sebagaimanaterjadi pada kasus Mulyana W Kusuma,walaupun dengan tujuan
„mulia‟, yaitu untuk mengungkapkan indikasi terjadinya korupsi di tubuh KPU.
Dari
sudut pandang etika profesi,auditor tampak tidak bertanggungjawab, yaitu dengan
menggunakan jebakan imbalan uang untuk menjalankan profesinya. Auditor juga
tidak punya integritas ketika dalam benaknyasudah ada pemihakan pada salah satu
pihak, yaitu pemberi kerja dengan berkesimpulan bahwa telah terjadi
korupsi.Dari sisi independensi dan objektivitas, auditor BPK sangat pantasdiragukan. Berdasarkanpada prinsip hatihati, auditor BPK telah secara serampang menjalankan profesinya.Sebagai
seorang auditor BPK seharusnya yang dilakukan adalah bahwa dengan standarteknik
dan prosedur pemeriksaan, auditor BPK harus bisa secara cermat, objektif, dan
benarmengungkapkan bagaimana aliran dana tersebut masuk ke KPU dan bagaimana
dana tersebutdikeluarkan atau dibelanjakan.
Denganteknikdanprosedurjugatelahdiaturdalam profesi akuntan, pasti akan terungkap hal-hal negatif, termasuk dugaan korupsi kalaumemang
terjadi.Tampak sekali bahwa auditor BPK tidak percaya terhadap kemampuan
profesionalnya,sehingga dia menganggap untuk mengungkap kebenaran bisa
dilakukan segala macam cara,termasuk cara-cara tidak etis, sekaligus tidak
moralis sebagaimana telah terjadi, yaitu dengan jebakan.Dalam kasus ini
kembali lagi kepada tanggung jawab moral seorang auditor di seluruhIndonesia,
termasuk dari BPK harus sadar dan mempunyaikemampuanteknikbahwabetapa berat memegang amanah dari rakyat untuk meyakinkan bahwa dana atau uang dari rakyatyang
dikelola berbagai pihak telah digunakan sebagaimana mestinya secara benar,
akuntabel,dan transparan, maka semakin lengkap usaha untuk memberantas korupsi
di negeri ini.
PRINSIP-PRINSIP AKUNTAN PUBLIK
·
Prinsip Pertama Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan
tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa
menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang
dilakukannya.
·
Prinsip Kedua Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban
untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati
kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
·
Prinsip Ketiga Integritas
Untuk memelihara dan
meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab
profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin
·
Prinsip Keempat Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga
obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban
profesionalnya.
·
Prinsip Kelima Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus
melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi dan
ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan
keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang
kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling
mutakhir.
·
Prinsip Keenam Kerahasiaan
Setiap anggota harus,
menghormati leerahasiaan informas iyang diperoleh selama melakukan jasa
profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa
persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hokum untuk
mengungkapkannya
·
Prinsip Ketujuh Perilaku Profesional
Setiap anggota harus
berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi
tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi
·
Prinsip Kedelapan Standar Teknis
Setiap anggota harus
melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar
proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati,
anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa
selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
SUMBER :
1. http://id.wikipedia.org/wiki/Etika
2.http://khoriggo.blogspot.com/2012/11/pengertian-etika-profesi-akuntansi-dan.html
3.http://meyka.blogdetik.com/2013/11/26/delapan-prinsip-etika-akuntan-publik/
4. https://www.academia.edu/5861505/5_Kasus_Pelanggaran_Etika_Profesi
0 komentar:
Posting Komentar