ETIKA PROFESI AKUNTANSI


ETIKA
Etika berasal dari bahasa Yunani Kuno: “ethikos”, berarti “timbul dari kebiasaan” adalah sebuah sesuatu di mana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. St. John of Damascus (abad ke-7 Masehi) menempatkan etika di dalam kajian filsafat praktis (practical philosophy).
Etika dimulai bila manusia merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat spontan kita. Kebutuhan akan refleksi itu akan kita rasakan, antara lain karena pendapat etis kita tidak jarang berbeda dengan pendapat orang lain. Untuk itulah diperlukan etika, yaitu untuk mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia.
Secara metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi. Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia.

Contoh :
Etika Pribadi. Misalnya seorang yang berhasil dibidang wirausahawan  dan menjadi seseorang yang kaya raya (jutawan). Ia disibukkan dengan usahanya sehingga ia lupa akan diri pribadinya sebagai hamba Tuhan. Ia mempergunakan untuk keperluan-keperluan hal-hal yang tidak terpuji dimata masyarakat (suka mengganggu kebahagiaan keluarga orang lain). Dari segi usaha ia memang berhasil mengembangkan usahanya sehingga ia menjadi jutawan, tetapi ia tidak berhasil dalam mengembangkan etika pribadinya.
Etika Sosial. Misalnya seorang pejabat pemerintah (Negara) dipercaya untuk mengelola uang negara. Uang milik Negara berasal dari rakyat dan untuk rakyat. Pejabat tersebut ternyata melakukan penggelapan uang Negara utnuk kepentingan pribadinya, dan tidak dapat mempertanggungjawabkan uang yang dipakainya itu kepada pemerintah. Perbuatan pejabat tersebut adalah perbuatan yang merusak etika social.
Etika moral berkenaan dengan kebiasaan berperilaku yang baik dan benar berdasarkan kodrat manusia. Apabila etika ini dilanggar timbullah kejahatan, yaitu perbuatan yang tidak baik dan tidak benar. Kebiasaan ini berasal dari kodrat manusia yang disebut moral.

ETIKA PROFESI AKUNTANSI
Etika Profesi Akuntansi adalah suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan. Menurut Billy, Perkembangan Profesi Akuntan terbagi menjadi empat fase yaitu :
1.    Pra Revolusi Industri
2.    Masa Revolusi Industri tahun 1900
3.    Tahun 1900 – 1930
4.    Tahun 1930 – sekarang

Contoh Kasus :

Kasus Mulyana W Kusuma

Kasus ini terjadi sekitar tahun 2004. Mulyana W Kusuma sebagai seorang anggota KPUdiduga menyuap anggota BPK yang saat itu akan melakukan audit keuangan berkaitandengan pengadaan logistic pemilu. Logistic untuk pemilu yang dimaksud yaitu kotak suara,surat suara, amplop suara, tinta, dan teknologi informasi.
Setelahdilakukanpemeriksaan, badan dan BPK meminta dilakukan penyempurnaan laporan. Setelah dilakukan penyempurnaan laporan, BPK sepakat bahwa laporan tersebut lebih baik daripadasebelumnya, kecuali untuk teknologi informasi. Untuk itu, maka disepakati bahwa laporanakan diperiksa kembali satu bulan setelahnya.Setelah lewat satu bulan, ternyata laporan tersebut belum selesai dan disepakati pemberianwaktu tambahan. Di saat inilah terdengar kabar penangkapan Mulyana W Kusuma.
Mulyana ditangkap karena dituduh hendak melakukan penyuapan kepada anggota tim auditor BPK,yakni Salman Khairiansyah. Dalam penangkapan tersebut, tim intelijen KPK bekerja samadengan auditor BPK. Menurut versi Khairiansyah ia bekerja sama dengan KPKmemerangkap upaya penyuapan oleh saudara Mulyana dengan menggunakan alat perekamgambar pada dua kali pertemuan mereka.
Penangkapan ini menimbulkan pro dan kontra. Salah satu pihak berpendapatbahwaauditoryang bersangkutan, yakni Salman telah berjasa mengungkap kasus ini, sedangkan pihak lain berpendapat bahwa Salman tidak seharusnya melakukan perbuatan tersebut karena haltersebut telah melanggar kode etik akuntan.

Komentar:
Dalam konteks kasus Mulyana W Kusuma, dapat dinyatakan bahwatindakankedua belah pihak, pihak ketiga (auditor), maupun pihakpenerima kerja, yaitu KPU, sama-samatidak etis. Tidak etis seorang auditor melakukan komunikasi kepada pihak yang diperiksaatau pihak penerima kerja dengan mendasarkan pada imbalan sejumlah uang sebagaimanaterjadi pada kasus Mulyana W Kusuma,walaupun dengan tujuan „mulia‟, yaitu untuk mengungkapkan indikasi terjadinya korupsi di tubuh KPU.
Dari sudut pandang etika profesi,auditor tampak tidak bertanggungjawab, yaitu dengan menggunakan jebakan imbalan uang untuk menjalankan profesinya. Auditor juga tidak punya integritas ketika dalam benaknyasudah ada pemihakan pada salah satu pihak, yaitu pemberi kerja dengan berkesimpulan bahwa telah terjadi korupsi.Dari sisi independensi dan objektivitas, auditor BPK sangat pantasdiragukan. Berdasarkanpada prinsip hatihati, auditor BPK telah secara serampang menjalankan profesinya.Sebagai seorang auditor BPK seharusnya yang dilakukan adalah bahwa dengan standarteknik dan prosedur pemeriksaan, auditor BPK harus bisa secara cermat, objektif, dan benarmengungkapkan bagaimana aliran dana tersebut masuk ke KPU dan bagaimana dana tersebutdikeluarkan atau dibelanjakan.
Denganteknikdanprosedurjugatelahdiaturdalam profesi akuntan, pasti akan terungkap hal-hal negatif, termasuk dugaan korupsi kalaumemang terjadi.Tampak sekali bahwa auditor BPK tidak percaya terhadap kemampuan profesionalnya,sehingga dia menganggap untuk mengungkap kebenaran bisa dilakukan segala macam cara,termasuk cara-cara tidak etis, sekaligus tidak moralis sebagaimana telah terjadi, yaitu dengan jebakan.Dalam kasus ini kembali lagi kepada tanggung jawab moral seorang auditor di seluruhIndonesia, termasuk dari BPK harus sadar dan mempunyaikemampuanteknikbahwabetapa berat memegang amanah dari  rakyat untuk meyakinkan bahwa dana atau uang dari rakyatyang dikelola berbagai pihak telah digunakan sebagaimana mestinya secara benar, akuntabel,dan transparan, maka semakin lengkap usaha untuk memberantas korupsi di negeri ini.

PRINSIP-PRINSIP AKUNTAN PUBLIK
·         Prinsip Pertama Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
·         Prinsip Kedua Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
·         Prinsip Ketiga Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin
·         Prinsip Keempat Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
·         Prinsip Kelima Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
·         Prinsip Keenam Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati leerahasiaan informas iyang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hokum untuk mengungkapkannya
·         Prinsip Ketujuh Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi
·         Prinsip Kedelapan Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.

SUMBER :
1. http://id.wikipedia.org/wiki/Etika
2.http://khoriggo.blogspot.com/2012/11/pengertian-etika-profesi-akuntansi-dan.html
3.http://meyka.blogdetik.com/2013/11/26/delapan-prinsip-etika-akuntan-publik/
4. https://www.academia.edu/5861505/5_Kasus_Pelanggaran_Etika_Profesi      





0 komentar:

Posting Komentar